News  

Diduga merugikan Negara LSM Tegar & LSM Pakri Laporkan PT Melani ke Kejati Sumsel

Diduga merugikan Negara LSM Tegar & LSM Pakri Laporkan PT Melani ke Kejati Sumsel

SN-Palembang-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakan Agenda Reformasi mengadukan dugaan tindak pidana korupsi terkait Penerbitan Hak Guna Usaha Perkebunan PT Melani yang terletak di Kabupaten Banyuasin tepatnya di kecamatan Sembawa.

”Saya datang ke sini untuk mengantarkan surat pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap penerbitan izin Hak Guna Usaha PT Melani” ujar Lukman saat ditemui usai menyerahkan Pengaduan di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Jl. Gub H Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.Senin (6/11)

Dikatakan Lukman bahwa ia Mengadukan prihal dugaan tindak Pidana Korupsi terhadap penerbitan Perizinan PT Melani tersebut bersama dengan LSM Pakri.

“Karna ada dugaan kerugian negara maka kami mengadukan ke Kejati Sumsel. Dengan Harapan Pihak Kejati Sumsel dapat menindak lanjuti pengaduan kami” tukas Lukman .

Kerugian negara itu sambung Lukman diakibatkan dugaan perbedaan luasan lahan dari PT Melani.

Selain memanggil pihak terkait, Tambah Lukman Kejati Juga diharapkan memanggil dan memeriksa pihak PT Melani mengingat ada kelebihan lahan sekitar 30 Hektar.

“Informasinya saat dilakukan pengukuran ulang ternyata ada kelebihan lahan sekitar 30 Hektar. semestinya ini bisa masuk pendapatan Negara”. Tukasnya.(tim)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *