Jelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kejanggalan pada Bukti Surat Termohon

Jelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kejanggalan pada Bukti Surat Termohon

SEKAYU – Menjelang putusan sidang praperadilan, tim kuasa hukum Eko Prasetya M.J. mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam bukti surat yang diajukan pihak kepolisian selaku Termohon dalam perkara praperadilan.

Kuasa hukum yang terdiri dari Novita Roy Lubis, Mohammad Irham, dan Choirul Nur Akrom menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen yang diajukan Termohon di persidangan dengan dokumen yang diterima klien mereka selaku keluarga tersangka.
“Kami menduga seluruh proses administrasi penangkapan dan penahanan cenderung dipaksakan karena terdapat beberapa dugaan ketidaksesuaian pada bukti surat yang terungkap di persidangan.

Terlebih lagi, di balik itu terdapat dugaan tindakan kekerasan dalam proses penangkapan dan hal tersebut telah diakui oleh Para Termohon dengan alasan adanya pergulatan saat penangkapan,” ujar tim kuasa hukum.

Mereka menyoroti sejumlah dokumen mulai dari laporan polisi, perintah penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga penyitaan barang bukti setelah penangkapanan, yang dinilai menimbulkan pertanyaan dari sisi hukum.
“Fakta yang terungkap menurut kami menunjukkan bahwa tersangka tidak sedang sedang dalam kondisi tertangkap tangan dituduhkan/ menguasai objek karena barang bukti baru ditemukan diduga pada tanggal 5 Mei 2026, setelah penangkapan tersangka katanya.

Kuasa hukum juga mengungkap adanya perbedaan nomor dokumen penetapan tersangka dan surat perintah penahanan yang diajukan di persidangan dibandingkan dengan dokumen yang diterima klien.

“Perbedaan dokumen ini penting untuk diuji karena berkaitan dengan legalitas proses penetapan tersangka,” tegas mereka.

Selain itu, kuasa hukum menyebut terdapat berita acara pemberitahuan hak-hak tersangka yang menurut keterangan klien tidak pernah diterima.

Sidang praperadilan kini memasuki tahap menunggu putusan hakim tunggal setelah para pihak menyampaikan kesimpulan pada Jumat (26/6/2026).
“Praperadilan bukan hanya menguji prosedur, tetapi juga memastikan perlindungan hak asasi manusia. Kami yakin hakim praperadilan bersikap bijaksana dalam menegakkan kebenaran demi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” tutup Novita.

Catatan Redaksi: Seluruh dalil yang dimuat dalam berita ini merupakan pernyataan pihak Pemohon yang disampaikan dalam persidangan praperadilan. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *