Straightnews.id-Muba-Perangkat Desa (Sekdes) Teluk Kijing 1 Kecamatan Lais Kabupaten Muba telah lulus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 bahwa salah satu syarat penerimaan untuk lulus seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjia Kerja (P3K) harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Sementara terdapat tambahan kriteria bagi pelamar PPPK Guru 2021. Kemendikbud menyebutkan ada tiga kriteria pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK Guru 2021. Kriteria tersebut antara lain:
Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
Selanjutnya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Indra Gunawan selaku Kades Teluk Kijing 1 Kecamatan Lais Kabupaten Muba membenarkan perihal adanya perangkat desa (Sekdes) nya ketika dikonfirmasi awak media kamis 21 Juli 2022 melalui WA bahwa Perangkat Desa nya telah diterima dan lulus menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau (P3K).
Indra Gunawan pun telah melantik Sekdes Teluk Kijing 1 yang baru menggantikan sekdes yang lama pada Senin 11 Juli 2022 di Kantor Desa Teluk Kijing 1,”Dio sudah mengundurkan diri dari sekdes aku sudah melantik sekdes baru ,” ujar nya.(SN/Bagio)
-











