Taput – Straightnews.id, Warga Masyarakat Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, geram atas dugaan keterlibatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 15.224.048 dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi. Warga menuntut tindakan tegas dari pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak ada lagi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan khususnya Masyarakat penerima langsung Subsidi tersebut.
Dugaan ini mencuat setelah awak media menemukan praktik mencurigakan di SPBU yang terletak di Jalan Siborong-borong Pangaribuan tersebut. Pada 15 Maret 2025 sekitar pukul 14.58, terlihat sejumlah mobil truk dan L300 antre mengisi BBM dalam jerigen. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa BBM tersebut diduga akan ditimbun oleh pengusaha nakal untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kelangkaan BBM di wilayah tersebut bukanlah hal baru. “Kami sering ke sini, tapi selalu kehabisan solar dan pertalite. Sekarang terbukti bahwa BBM bukan habis, tapi malah disalurkan ke pengusaha yang menimbun,” keluhnya.
TINDAKAN MELANGGAR HUKUM DAN
MERUGIKAN MASYARAKAT SI PENERIMA SUBSIDI BBM.
Praktik semacam ini jelas melanggar ketentuan yang diatur oleh Pertamina serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU ayat yang ke lll menyebutkan bahwa: “Pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Warga setempat merasa kecewa dan marah karena BBM yang seharusnya digunakan oleh masyarakat sebagai konsumen penerima subsidi BBM langsung, justru diselewengkan demi meraup keuntungan segelintir pihak. “Ini sudah keterlaluan! Kami rakyat kecil butuh BBM untuk bekerja, tapi malah dipermainkan oleh mafia BBM,” ujar seorang sopir angkutan umum dengan nada kesal.
PERTAMINA DAN APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA MASYARAKAT, AGAR MENINDAK TEGAS OKNUM PETUGAS NAKAL DAN SI PENIMBUN BBM.
Masyarakat meminta agar Pertamina segera melakukan evaluasi terhadap SPBU 15.224.048 dan memberikan sanksi berat jika terbukti melanggar aturan. Tidak hanya itu, warga juga mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak semua pihak yang terlibat, baik dari pihak SPBU maupun pengusaha penimbun.
“Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika rakyat kecil melakukan kesalahan sedikit saja, langsung dihukum. Tapi kalau sudah menyangkut mafia BBM, malah dibiarkan,” kritik seorang warga dengan nada kecewa.
Kasus ini menjadi bukti bahwa masih banyak celah dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang harus segera diperbaiki. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kejadian serupa akan terus berulang dan semakin merugikan masyarakat.
Pihak media masih berupaya mengonfirmasi dugaan ini kepada pengelola SPBU 15.224.048 serta pihak terkait lainnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SPBU maupun Pertamina.
(M.S) Sumber dari (A.S)
-