Camat Sekayu Fasilitasi  Hak Jawab Kades Lumpatan Terkait Berita Online

Camat Sekayu Fasilitasi  Hak Jawab Kades Lumpatan Terkait Berita Online

Sekayu, Straightnews.id – Camat Sekayu memfasilitasi permintaan hak jawab Kepala Desa Lumpatan, Agus Kurniawan, terkait pemberitaan media online Intelpostnews.com yang terbit pada 21 Agustus 2025. Acara tersebut digelar di ruang Cindo Kantor Camat Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (22/8/2025).

Dalam surat resmi bernomor 149/98/01.2002/VIII/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, Camat Sekayu menindaklanjuti permohonan Kepala Desa Lumpatan untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai merugikan pemerintah desa karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu.

Kepala Desa Lumpatan, Agus Kurniawan, menyampaikan secara langsung, “Saya atas nama Pemerintahan Desa Lumpatan mempunyai hak jawab atas berita ataupun permasalahan di desa Lumpatan. Dalam hal ini saya sudah bertindak sesuai SOP, tidak berpihak pada siapa pun baik saudara Syamsul maupun saudara Ibrahim.”

Agus kemudian menyinggung kronologi persoalan tanah yang menjadi pokok sengketa. “Saudara Syamsul dan saudara Tonet pernah datang ke rumah saya untuk meminta tanda tangan permohonan pembuatan sertifikat tanah. Karena tanah tersebut masih dalam sengketa dan belum ada keputusan pengadilan, saya tidak mau menandatangani berkas tersebut sebelum clear and clear. Intinya, harus ada keputusan yang jelas dari pengadilan siapa pemilik sah tanah itu,” ujarnya.

Agus juga menegaskan soal klaim keputusan pengadilan. “Saudara Syamsul selalu mengatakan mereka sudah menang di pengadilan, bahkan menyebut sudah inkrah. Namun saat saya minta surat inkrah itu, dia tidak bisa membuktikan. Kalau memang ada surat inkrah, tidak usah susah-susah, langsung saya tanda tangani,” tegasnya.

Acara ini dihadiri perwakilan BPN Muba, Kepala Desa Lumpatan Agus Kurniawan bersama perangkat desa, saudara Ibrahim beserta kuasa hukumnya Maryani, saudara Syamsul Bahri dengan kuasa hukumnya, saudara Tonet dari media online Intelpostnews.com, serta beberapa awak media lain.

Tampak hadir juga mantan Camat Sekayu periode 2018–2022, Marco Susanto, dan Camat Sekayu saat ini, Edi Heryanto beserta jajaran.

Adapun keputusan hak jawab dari Kepala Desa Lumpatan adalah:

Pemerintah Desa Lumpatan tidak akan memproses permasalahan tanah yang masih bersengketa sebelum ada keputusan pengadilan yang sah.

Pemerintah Desa Lumpatan meminta wartawan Intelpostnews.com, saudara Tonet, untuk mengklarifikasi berita karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu.

Pemerintah Desa Lumpatan menegaskan tidak pernah menghambat siapa pun dalam pengurusan sertifikat tanah, selama permasalahan di lapangan sudah jelas dan tidak ada sengketa.

Camat Sekayu, Edi Heryanto, menegaskan pihaknya hadir sebagai penengah. “Kami di sini tidak membela atau memihak siapa pun. Semua proses dibuka secara transparan, sehingga semua pihak bisa menerima dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ucapnya.

 

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *