Kantor BPN Muba Gelar Program PTSL 2026, Warga Antusias Sambut Sertifikat Gratis
Sekayu – SN-Antusiasme warga desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terhadap program sertifikat gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 terlihat cukup tinggi. Hal itu ditunjukkan dengan kedatangan sejumlah kepala desa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba, Selasa (13/1/2026).
Dua kepala desa yang hadir yakni Kepala Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Zuliman dan Kepala Desa Sumber Rezki, Kecamatan Plakat Tinggi, Musgani. Kedatangan mereka bertujuan menjalin silaturahmi sekaligus meminta penjelasan terkait pelaksanaan Program PTSL tahun 2026.
“Antusiasme warga desa kami terhadap program PTSL sangat tinggi karena dinilai dapat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujar Musgani bersama Zuliman saat diwawancarai di ruang tunggu Kantor BPN Muba, Selasa (13/1).
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin Rosidi, A.Ptnh., S.H., M.H. yang diwakili Reni selaku perwakilan Kantor BPN Muba membenarkan adanya program PTSL pada tahun 2026.
“Memang benar, pada tahun ini BPN Muba melaksanakan program PTSL 2026 berupa sertifikat gratis dengan kuota sebanyak 2.305 sertifikat,” ungkap Reni kepada media, Selasa (14/1/2026), di ruang tunggu Kantor BPN Muba.
Reni menjelaskan, program PTSL 2026 akan dilaksanakan di 42 desa yang tersebar di 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun desa-desa yang menjadi sasaran program PTSL 2026 antara lain:
Kecamatan Babat Toman: Desa Babat, Beruge, Karang Waru, Kasmaran, Muara Punjung, Pangkalan Jaya, Sereka, Sri Mulyo, Sugi Waras, Sungai Angit.
Kecamatan Batang Hari Leko: Desa Bukit Selabu, Pengaturan, Pingap, Saud, Talang Leban, Tanjung Balai.
Kecamatan Bayung Lencir: Desa Bayat Ulu, Pagar Desa, Pandan Sari, Wonorejo.
Kecamatan Keluang: Desa Tanjung Dalam.
Kecamatan Lais: Desa Lais Utara.
Kecamatan Lalan: Desa Karang Agung, Karang Mukti, Karang Sari.
Kecamatan Plakat Tinggi: Desa Cinta Karya, Sialang Agung, Sumber Rezki.
Kecamatan Sanga Desa: Desa Air Balui, Keban Satu, Nganti, Jud I, Jud II, Keban Dua, Macang Sakti, Panai.
Kecamatan Sekayu: Desa Rimba Ukur, Bandar Jaya.
Kecamatan Sungai Keruh: Desa Sukalali, Kertajaya.
Kecamatan Sungai Lilin: Desa Mekar Jadi.
“Jenis sertifikat yang diterbitkan berupa sertifikat lahan kebun dan atau lahan pekarangan rumah. Untuk persyaratannya cukup membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat tanah seperti SKT atau SPH,” jelas Reni.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif mencari informasi resmi terkait program tersebut.
“Untuk penjelasan lebih lanjut, masyarakat bisa langsung datang ke Kantor BPN Muba,” pungkasnya.
-











