Mediasi PT Pinang Witmas Sejati (PWS) Dengan FKPKMB Ditunda.

Mediasi PT Pinang Witmas Sejati (PWS) Dengan FKPKMB Ditunda.

Straightnews.id – Muba-Setelah digelar mediasi kedua atas perkara perbuatan melawan hukum PT Pinang Witmas Sejati, Oleh Forum Komunikasi Pemuda Kepayang Merang Bersatu (FKPKMB) diterima pengadilan negari Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada tanggal 27 Januari 2022 dengan nomor perkara Nomor Perkara1/Pdt.G/2022/PN Sky.1

Mediasi kembali ditunda,minggu depan dengan agenda yang sama yakni menyampaikan resume dari para pihak, sidang kedua digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Sekayu Kemarin, dipimpin hakim mediator Liga Saplendra Ginting SH dihadiri juga oleh para pihak penggugat, tergugat dan para tergugat.

Penasehat hukum penggugat, M.Rudi Hartono SH ,MH didampingi rekan Azarwadi SH dan Dedy Saputra SH .MH setelah mediasi digelar kepada awak media mengatakan bahwa mediasi kedua ini dalam agenda penyampaian resume dari masing -masing para pihak penggugat, tergugat dan ikut tergugat.

“Ya, jadi dari hasil mediasi kemarin resume dari penggugat dan tergugat sudah disampaikan, pada dasarnya ada beberapa poin yang memang disetujui dan ada hal-hal yang memang dari point point tersebut yang harus ditanggapi terlebih dahulu,” Ungkap M.Rudi Hartono SH ,MH, Kemarin

Dikatakanya dari hasil mediasi kemarin belum bisa diputuskan, sebab masih menunggu di tahapan mediasi selanjutnya. Karena masih harus menunggu resuma dari para pihak yakni Bupati Muba, BPN,Gubernur Sumsel, dan DPRD Muba

Di singgung, terkait respon pihak tergugat dalam penyampaian resume kemarin Rudi Hartono menyebut, pihak tergugat sendiri masih harus konsultasi dahulu dengan pimpinan-pimpinan yang berada di Jakarta dan masih menunggu hasilnya.Mediasi selanjutnya, akan dilakukan pada Selasa 29 Maret 2022,”imbuhnya.

Sementara, Kuasa Hukum PT Pinang Witmas Sejati (PWS) Nurhasan S.H., M.H. menyampaikan bahwa dalam mediasi yang kemarin digelar di Pengadilan Negeri Sekayu pihaknya juga sudah menyampaikan hasil resume.

“Mediasi kemarin kembali ditunda, kami sudah menyampaikan hasil resume namun belum ada keputusan dari hasil mediasi kemarin,”kata nurhasan

Ia menyebut, para pihak yang kemarin sudah menyampaikan hasil resmue para penggugat, tergugat dan dari pihak Pemkab Muba.

“Ya, ditunda minggu depan masih dengan agenda yang sama yakni penyampaian resume.,”tukasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Pemkab Muba, Mualimin Pardi Dahlan SH mengatakan pada prinsipnya Pemkab Muba pada perkara ini siap mendukung jika kedua belah pihak sama-sama memiliki kesepakatan atau win-win Solution (Solusi Terbaik).

“Namun sidang mediasi yang digelar di PN Sekayu hanya menyampaikan resume resume dan pokok dari mediasi, untuk selanjutnya sidang Mediasi diagenda oleh PN Sekayu pada 29 Maret 2022 mendatang,” kata Mualimin Pardi yang akrab disapa Apeng ini.(sn/bagio)

 

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *