Babinsa Koramil 401-03/Sekayu Giat Komsos Serta Sosialisasi Karhutlah Di Desa Epil

Babinsa Koramil 401-03/Sekayu Giat Komsos Serta Sosialisasi Karhutlah Di Desa Epil

Straightnews.id-Lais-Babinsa Koramil 401-03/Sekayu Giat Komsos Dan Sosialisasi Karhutlah Di Desa Epil pada hari Jum’at tgl 5 Agustus 2022

Serda M.Prawoto melaksanakan Komsos dan Sosialisasi karhutlah di desa Epil Kec. Lais Kabupaten Muba.

Babinsa menjelaskan bahwa kegiatan yang di laksanakan yaitu memberi himbauan kepada Masyarakat agar tidak membuka kebun/lahan dengan cara membakar,jelas Babinsa

Pelaku Pembakaran akan di kenakan Sanksi Hukum oleh Pemerintah (pasal.78 ayat 4 UU RI No.41 thn.1999) dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp.1,5 Milyar.

Dalam kesempatan tersebut Babinsa Serda M.Prawoto tetap melakukan pengamanan sekaligus memantau langsung kegiatan agar warga merasa tetap aman, nyaman,dan pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

 

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *