Babinsa Koramil 401-03/Sekayu Komsos Dan Sosialisasi Karhutlah Di Desa Purwosari
Straightnews.id-Lais-Babinsa Koramil 401-03/Sekayu Komsos Dan Sosialisasi Karhutlah Di Desa Purwosari pada Hari Sabtu tgl 06 Agustus 2022,
Kopda Hendri Agusti melaksanakan Komsos dan Sosialisasi karhutlah di Desa.Purwosari. kec.Lais Kab. Muba.
Keterangan dari Babinsa yang awak media ketahui bahwa kegiatan yang di laksanakan
memberi himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka kebun/lahan dengan cara membakar,jelas Babinsa
Pelaku Pembakaran akan di kenakan Sanksi Hukum oleh Pemerintah (pasal.78 ayat 4 UU RI No.41 thn.1999) dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp.1,5 Milyar,terang Babinsa
Dalam kesempatan tersebut Babinsa Kopda Hendri Agusti tetap melakukan pengamanan sekaligus memantau langsung kegiatan agar warga merasa tetap aman, nyaman,dan pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
-