Babinsa Koramil 401-03/Sekayu Komsos Dan Sosialisasi Karhutlahbun Desa Kramat Jaya

Babinsa Koramil 401-03/Sekayu Komsos Dan Sosialisasi Karhutlahbun Desa Kramat Jaya

Straightnews.id-Kramat Jaya-Babinsa Koramil 401-03/Sekayu Serda Untung Surapati Komsos Dan Sosialisasi Karhutlahbun Desa Kramat Jaya pada Hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022.

Babinsa Untung Surapati menjelaskan bahwa kegiatan yang di laksanakan meliputi
memberi himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan/kebun dengan cara membakar,jelas Babinsa Untung Surapati

Pelaku Pembakaran akan di kenakan Sanksi Hukum oleh Pemerintah (pasal.78 ayat 4 UU RI No.41 thn.1999), dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp.1,5 Milyar.

Dalam kesempatan tersebut Babinsa Serda Untung Surapati tetap melakukan pengamanan sekaligus memantau langsung kegiatan agar warga merasa tetap aman, nyaman,dan pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

 

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *