Sekayu–Kepolisian Resort Musi Banyuasin gelar pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika dan barang terlarang (Narkoba) jenis Sabu-sabu pada Kamis (10/11/2022)
Adapun BB Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 1,1 kilogram dengan nilai lebih dari Rp.1 miliar
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu di Aula Mapolres Muba tersebut merupakan hasil ungkap kasus dan penyitaan dari Satresnarkoba Polres Muba selama tiga bulan mulai dari Agustus sampai Oktober 2022
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH. Dalam konferensi Pers mengatakan bahwa tersangka ada 3 orang dari 2 kasus.
Pemusnahan sabu-sabu dari 3 orang tersangka yakni Agustiawan dan Afrizal Firdaus, dengan berat bruto 1.051,53 gram. Kemudian tersangka Andi dengan sabu seberat 100,8 gram kata Siswandi
Adapun pemusnahan sabu senilai Rp1,1 miliar ini, dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur pembersih lantai kemudian dibuang kedalam kloset.
Kapolres Muba dalam pemusnahan barang bukti ini didampingi Kasat Narkoba Polres Muba AKP Agung Wijaya SIK, Perwakilan Kejari Muba, serta perwakilan warga masyarakat.(bag)
-