Straightnews.id-Sekayu-Sidang pembunuhan Reli Sepriadi (38) warga Soak Baru Kecamatan Sekayu yang terjadi di desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan pada tahun 2022 lalu menjalani sidang secara maraton di Pengadilan Negeri Sekayu pada Kamis (23/2/2023)
Majelis hakim yang diketuai Arief Herdiyanto Kusumo SH,MH,memimpin sidang sejak pukul 10.00 Wib hingga Pukul 21.15 Wib.Sidang kali ini mendapat pengawalan ekstra ketat dari polres Muba.
Adapun vonis majelis hakim kepada masing masing ke 9 terdakwa yaitu kepada terdakwa Bobby Laniastra dijatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dari tuntutan JPU 19,6 tahun,
Kepada terdakwa Efran majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dari tuntutan JPU 15,6 tahun.
Kepada terdakwa Tarmizi majelis Hakim menjatuhkan vonis 19 tahun dari tuntutan JPU 15 tahun.
kepada terdakwa Juliansah Majelis Hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dari tuntutan JPU 17 tahun penjara,
Kepada terdakwa Erik Pratama majelis Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dari tuntutan JPU 14 tahun penjara,
Kepada terdakwa Firmansyah majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dari tuntutan JPU 13 tahun penjara.
Kepada terdakwa Joni Kusmoyo majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dari tuntutan JPU 15 tahun penjara.
Kepada terdakwa Apriadi majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 19 tahun penjara dari tuntutan JPU 15 tahun penjara.
Dan kepada terdakwa alvino majelis Hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dari tuntutan JPU 15 tahun penjara
Kasi Pidum Kejari Muba Armein saat ditanya awak media terkait vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU menjelaskan bahwa Perkara ini sudah terbukti dan telah tercukupi karena tuntutan kami terbukti sedangkan untuk hukuman itu relatif ada yang berat ada yang ringan itu hal biasa tinggal lagi endingnya apakah penasehat hukum akan mengajukan upaya hukum kami juga akan melakukan kontra upaya hukum dan untuk masa hukuman kami merasa sudah memenuhi rasa keadilan,pungkas Armein
Sekedar informasi,Reli Sepriadi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dipinggir jalan desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan pada Sabtu (26/3/2022) lalu,pada saat ditemukan warga sekitar sekujur tubuh korban ditemukan puluhan luka tusuk
Hasil penyelidikan satreskrim polresw muba berhasil menangkap 9 orang tersangka yakni Bobby,Apriadi,Tarmizi,Juliansah,Efran,Erik Pratama,Alvino,Joni Kusmoyo,dan Firmansyah
Ke 9 tersangka diduga komplotan pembunuh bayaran yang sebelumnya menerima order dari seseorang untuk menghabisi nyawa korban Reli Sepriadi (38) dengan puluhan luka tusuk disekujur tubuh korban.
-