Straightnews.id-Sekayu-Ketua Fraksi PDI Perjuangan, M Yamin memberikan penjelasan kepada awak media terkait isu adanya oknum anggota DPRD Muba inisial AS yang ditetapkan tersangka melalui surat kementerian KLHK tertanggal 21 Februari 2023 Di dalam surat dengan nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023.oknum anggota DPRD Musi Banyuasin terjerat dengan beberapa peraturan perundangan
Seperti Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A UU RI No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan. Sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Atau Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, M Yamin saat dikonfirmasi terkait surat dari KLHK menjelaskan kepada awak media pada Rabu (1/3/2023)
” Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,dan tetap berupaya melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk saudara kita yang sedang menghadapi persoalan hukum tersebut,” ujar Yamin
” Hasil kita klarifikasi ke lapangan bahwa saudara AS ini dilaporkan perusahaan membuka lahan tanpa izin,padahal dia membantu masyarakat disana untuk membuka lahan guna ditanam sawit seluas 10 hektar,maka perlu kita pastikan dulu status lahan yang digarap AS tersebut apakah hutan ulayat adat tersebut masuk ke dalam izin nya perusahaan BPP,” ujar nya
Lanjut Yamin ” Kami menyesalkan begitu cepatnya penetapan AS sbg tersangka tanpa mengedepankan pendekatan yg persuasif ,meskipun demikian kita tetap menyarankan kepada saudara AS yg untuk tetap korporatif dalam menghadapi persoalan tersebut,ujar Yamin menjelaskan
Sugondo selaku ketua DPRD Muba saat dikonfirmasi awak media menjelaskan saat ini tim Gakkum KLHK sudah mengirim surat tersebut ke Ketua DPRD Musi Banyuasin serta Badan Kehormatan DPRD Musi Banyuasin melalui Sekretariat DPRD
-