Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel Verifikasi Lokasi Limbah Domestik Di Perumahan Palm Hijau Residence Sekayu

 

Sekayu-Straightnews.id-Ombudsman Perwakilan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan Verifikasi Lokasi Limbah Domestik Di Perumahan Palm Hijau Residence Sekayu didampingi Satukhid Kertanegara selaku Pelapor sekaligus Kuasa Hukum Rositawati Binti Masnan Pada Selasa (7/3)

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan memberi keterangan kepada awak media dilokasi Perumahan Palm Hijau Residence bahwa ada laporan warga atas nama Satukhid Kertanegara mengenai tindak lanjut Pemerintah terkait penyelesaian pengaduan limbah dari perumahan Palm Hijau Residence,maka kita hari ini ke on the spot dan ini adalah salah satu program Ombudsman yaitu yang lebih dikenal dengan istilah Ombudsman On The Spot yaitu program hadir langsung melihat permasalahan yang ada di masyarakat seperti ini,atau kegiatan jemput bola yang bertujuan untuk meningkatkan proaktivit fungsi penerimaan dan verifikasi Laporan serta mendekatkan akses masyarakat ke Ombudsman dalam penyampaian pengaduan atau permasalahannya terkait pelayanan publik,jelas Wisnu

Disinggung apa yang telah ditemukan dilapangan oleh Ombudsman setelah melihat langsung ke lapangan,wisnu menjelaskan bahwa ini baru verifikasi data dan kami akan verifikasi formil dan materiil dan selanjutnya akan dibawa ke rapat perwakilan apakah bisa diterima ke tahap selanjutnya yaitu tahap pemeriksaan atau tidak ,jelas Wisnu

Ditempat terpisah Satukhit Kertanegara SH,selaku Kuasa Hukum Rositawati Binti Masnan sekaligus selaku pelapor menjelaskan kepada awak media terkait verifikasi Ombudsman tentang laporan Pencemaran Limbah Domestik ke Perumahan Palm Hijau Residence Sekayu

Pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan saat ini tanggal 7 Maret 2023 hadir memenuhi undangan kita selaku pelapor bahwasannya ditemukan dugaan indikasi pencemaran limbah yang dilakukan oleh PT Amanah Agro Indonesia dalam hal ini Pengembang dari Perumahan Palm Hijau Residence yang sebagaimana kita laporkan pihak Pemda pun belum mendapat tanggapan sama sekali,ujar Satukhit

Disinggung tentang apa yang telah disampaikan Ombudsman,Satukhit menjelaskan bahwa pertemuan tadi secara Dokumen dan langsung kita ke lapangan untuk melihat lokasi bahwasannya memang benar ditemukan dugaan pencemaran lingkungan limbah untuk itu pihak mereka pun terhadap laporan kita akan memverifikasi layak atau tidak ini akan diproses untuk lebih lanjut,jelasnya

Selanjutnya Satukhit selaku kuasa Hukum dari pihak pelapor atas nama ibu Rositawati binti Masnan untuk segera diselesaikan karena kekhawatiran masyarakat ini akan menimbulkan dampak negatif dikemudian harinya menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat,pungkasnya

Seperti diketahui dari pemberitaan sebelumnya dibeberapa media online menyebutkan bahwa pihak Developer belum sepenuhnya melaksanakan adanya kolam retensi limbah sehingga menjadi kekhawatiran warga sedangkan limbah yang ada sekarang mengalir ke lokasi lahan ibu Rositawati Binti Masnan

Seperti yang dijelaskan Candra selaku Rt bahwa warga khawatir di perumahan ini belum ada kolam retensi penampungan limbah jadi air limbah pembuangan akhir domestik dari warga Cuma berputar putar saja jadi selokan tergenang oleh air limbah kita sendiri,jelas Candra

Post by Baggio

 

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *