Polres Muba Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 1 Kg

 

Straightnews.id-Sekayu-Polres Musi Banyuasin (Muba) musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu hasil tangkapan Satreskrim Polres Muba pada hari Sabtu (17/12) lalu di pasar Sungai Lilin,Pemusnahan Barang Bukti bertempat di Aula Alex Noerdin pada Kamis (9/3/2023).

Pemusnahan Barang Bukti narkoba jenis sabu seberat 1.012 gram atau seberat 1 kg dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur halus lalu diberi zat pembersih lantai.

Kabag Ops Polres Muba,M.Ali Asri mengatakan bahwa pemusnahan narkotika jenis sabu merupakan barang bukti hasil dari tangkapan Polres Muba beberapa waktu lalu,dan sebelum barang bukti ini dimusnahkan terlebih dahulu dites oleh Bid Labfor Polda Sumsel terlebih dahulu,dan dinyatakan positif mengandung Methafitamin jenis sabu ,kata Ali menjelaskan

Lanjut Ali,adapun berat barang bukti seberat 1 kg,disinggung terhadap tersangka apakah memang pemain lama,Ali menjelaskan bahwa memang tersangka pemain lama,dan kami sudah lama melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap tersangka,sedangkan perdagangan narkoba ini sudah antar Provinsi,dan sudah didalami oleh penyidik kita dimana jaringannya,dan mudah mudahan dari pengungkapan ini kita bisa mengungkap yang lebih besar lagi,harapnya.

Lanjutnya di daerah kita Muba ini menjadi jalur perlintasan Narkoba,baik dari barang yang ada di Sumatera yang ingin menyebrang ke pulau Jawa maupun antar provinsi yang besar seperti Palembang,maupun lampung,dan kami dari satnarkoba Polres Muba selalu mengantisipasi di jalur perlintasan kita terutama di Bayung Lencir,Sungai Lilin dan akan kita perketat,apalagi menyangkut mendekati lebaran nanti,jelas Ali

Diketahui narkotika jenis sabu didapat dari TSK Anton (28) warga Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin,saat hendak mengantarkan narkoba jenis sabu ke desa Sungai Kubu Kecamatan Lalan seberat 1 kg,namun Polisi Polres Muba terlebih dahul menangkapnya di pasar Sungai Lilin pada sabtu (17 /12/2022)

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti kajari Muba,Pengadilan Negeri Sekayu,Puslabfor Polda Sumsel

 

.(baggio)

 

 

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *