Proyek Rumah Kemasan Dilaporkan ke Kajaksaan Negeri Sekayu,Ada Apa !!!
SN-Muba – Ketua DPP
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawasan Pembangunan Reformasi Independen (PPRI) Idham Zulpikri mengaku telah melaporkan kegiatan pembangunan Rumah Kemasan yang dibangun Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind) Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini dilakukan karena pihaknya menemukan adanya indikasi ‘mark up’ pada kegiatan yang nyaris menelan anggaran sebesar Rp 900 juta tersebut.
“Setelah melakukan sejumlah analisa dan data yang berhasil dihimpun, kami menduga adanya pembengkakan anggaran dalam pembangunan rumah kemasan ini. Harga per meter persegi yang berada diatas Rp6 juta menurut kami tidak wajar makanya kami melaporkan kegiatan tersebut kepada aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Sekayu,” kata Idham Zulpikri, Rabu (15/6/2023).
Menurut dia, pihaknya telah memasukkan laporan tersebut akhir bulan lalu, tepatnya pada tanggal 30 Mei 2023 dan LSM PPRI siap membantu kejaksaan negeri Sekayu untuk mengungkapkan kasus tersebut. Dan terkait ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kegiatan pembangunan Rumah Kemasan pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
“Kami sangat yakin dan percaya kepada aparat penegak hukum, terutama kejaksaan negeri Sekayu. Karena menurut penilaian kami jaksa jaksa maupun penyidik di kejaksaan negeri Sekayu saat ini sangat tegas dan berani. Hal ini tergambar dari sikap tanpa kompromi yang sudah dilakukan di Dinas PU Perkim Muba belum lama ini,” ujarnya.
Kepala kejaksaan negeri Sekayu melalui Kepala Seksi Intelijen, Risky Ramdani SH, mengatakan terkait pembangunan rumah kemasan yang dilaporkan LSM PPRI baru sebatas
pengumpulan data. Hal ini karena cukup banyaknya laporan pengaduan yang masuk, sehingga pihak kejaksaan negeri Sekayu harus menyesuaikan laporan pengaduan yang masuk terlebih dahulu.
“Tindak lanjutnya baru sebatas pengumpulan data dan kami berterima kasih atas informasi dan laporannya,” kata Risky Ramdani saat dikonfirmasi melalui akun WhatsAppnya, Rabu (15/6/2023).
Sebelumnya diberitakan, LSM PPRI mengendus adanya dugaan korupsi pada pembangunan Rumah Kemasan. Pasalnya, Pembangunan rumah kemasan yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terlihat sederhana tersebut ternyata menelan anggaran yang terbilang ‘wah’ yakni sebesar Rp 860 juta.
Ketua DPP LSM PPRI, Idham Zulpikri mengatakan, kecurigaan pihaknya berawal dari belum dioperasikannya bangunan yang terlihat secara fisik sudah selesai tetapi ternyata belum dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Setelah melakukan penelusuran, ternyata bangunan tersebut belum memiliki fasilitas air dan listrik. Disamping itu, juga belum adanya pengerasan jalan masuk serta halaman termasuk pagar pembatas bangunan.
Merasa penasaran, pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan pagu anggaran yang terkesan tidak wajar dalam pembangunannya. Karena itu, pihaknya akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa kegiatan pembangunan Rumah Kemasan tersebut.
“Kami menduga ada sesuatu yang tidak wajar dalam pembangunan Rumah Kemasan yang dibangun Disdagperind Muba. Ada indikasi Mark Up yang cukup besar, kami akan melaporkan hal ini, biarlah aparat penegak hukum yang menentukan benar atau tidaknya dugaan ini,” kata Idham Zulpikri, Selasa (2/5/2023).
Kepala Disdagperind Muba, Azizah S Sos MT, saat dikonfirmasi membantah adanya dugaan Mark up dalam pembangunan rumah kemasan. Pihaknya mengaku yakin tidak ada persoalan dalam proyek tersebut. Bahkan ia mengatakan bahwa tim teknis nya telah melakukan pekerjaan tersebut sesuai dengan standar kelayakan pembangunan.
“Saya rasa gak ada persoalan, tim teknis kami sudah bekerja sesuai dengan standar kelayakan. Jika ingin tahu lebih rinci silahkan tanya pejabat pembuat komitmen proyek tersebut,” kata Azizah diruang kerjanya.
Sementara, Lukman, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut mengakui bahwa bangunan tersebut memang sedikit lebih mahal untuk bangunan sekelasnya. Pasalnya pembangunan Rumah Kemasan dibuat dengan pondasi bertiang, yang artinya biaya yang dibutuhkan nyaris menyamai bangunan dua lantai.
” Kalau terkesan mahal, itu betul, karena bangunannya bertiang ,yang hampir menyamai bangunan dua lantai. Dan kalau untuk estimasi harga per meter, itu sekitar 6 jutaan per meternya,” kata Lukman.
Seperti diketahui, Pembangunan Rumah Kemasan merupakan
Jenis Pengadaan: Pekerjaan KonstruksiK/L/PDPemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
yang dilaksanakan Satuan Kerja DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 899.024.000,00 dengan HPS Rp. 896.427.440,00.
Sementara perusahaan Pemenang yang melaksanakan proyek tersebut adalah CV LINDA LANGIT BIRU. (Baggio)
-